Syarat, Aturan, Larangan dan Sanksi Pendaki Gunung Gede Pangrango

Ada beberapa ketentuan umum yang dibuat pihak pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang harus dipatuhi para pendaki yang hendak melakukan pendakian Gunung Gede Pangrango. Salah satunya yang paling wajib yaitu setiap pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).

Untuk memperoleh SIMAKSI, para calon pendaki diharuskan mematuhi dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan yang termuat pada halaman pendaftaran. Syarat dan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengelola dan mengawasi setiap aktivitas pendakian guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang sifatnya merugikan baik bagi pihak pengelola maupun pihak pendaki.

Adapun cara mendapatkan simaksi untuk pendakian gunung Gede Pangrango dapat dibaca pada tulisan tentang tutorial cara booking online pendakian gunung Gede Pangrango.

dalam pengawasan allah swt - Syarat, Aturan, Larangan dan Sanksi Pendaki Gunung Gede Pangrango
Jangan buang sampah di gunung ya..

Berikut aturan yang harus ditaati, larangan yang tidak boleh dilakukan dan sanksi untuk pendaki yang melanggar:

Aturan yang Wajib Dilakukan Pendaki

Pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan pendakian wajib memenuhi ketentuan atau melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Disarankan setiap calon pendaki memiliki surat hasil Rapid Test;

2. Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian (tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya seperti asma, tekanan darah tinggi, jantung atau penyakit lainnya yang berada dalam pengawasan dokter);

3. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 s/d 18.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi, yakni Jalur Cibodas, Gunung Putri dan Selabintana;

4. Untuk keselamatan dan kenyamanan, pendaki diwajibkan untuk membawa peralatan pendakian berupa:

  • Tenda kedap air;
  • Ransel/carier;
  • Matras/alas tidur;
  • Kantong tidur (sleeping bag);
  • Sarung tangan;
  • Kaos kaki yang minimal menutupi mata kaki;
  • Celana (disarankan tidak menggunakan jeans);
  • Sepatu gunung atau sepatu cats;
  • Jas hujan;
  • Lampu senter;
  • Peralatan memasak dan perbekalan makanan;
  • Obat-obatan pribadi dan kelompok;
  • Membawa kantong sampah (trash bag).

5. Membawa kantong sampah (trash bag) minimal 2 perkelompok, Mengisi dan memperbanyak form isian barang bawaan yang menghasilkan sampah (form dapat diunduh disini);

6. Melakukan EVAKUASI MANDIRI terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari Petugas;

7. Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi utamanya segera membawa turun korban tersebut apabila sudah menderita sakit.

Petugas Balai Besar TNGGP akan memeriksa barang bawaan dan SIMAKSI sebelum dan sesudah memasuki kawasan.

Aturan Tambahan: Protokol COVID-19

Setiap Calon Pendaki Wajib Mematuhi Protokol COVID-19 yang dikeluarkan oleh pihak BBTNGGP, yaitu :

1. Wajib Membawa surat sehat;

2. Menggunakan masker;

3. Menggunakan sarung tangan (jika memungkinkan);

4. Mencuci tangan / Menggunakan Handsanitizer;

5. Menjaga jarak antar pendaki;

6. Menjaga etika batuk bersin;

7. Mengisi tenda sebesar 50% dari kapasitas tenda;

8. Menjaga jarak antar tenda;

9. Mejalankan SOP pendakian;

10. Tidak melakukan kunjungan apabila menunjukan gejala demam batuk filek.

11. Seluruh calon pendaki wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, dan memperlihatkan hasil/kartu vaksin (minimal dosis pertama).

12. Apabila belum vaksin diwajibkan membawa hasil test Antigen Covid-19 H-1 atau Test PCR H-2.

Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Pendaki

Setiap pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP;

2. Mengambil, memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP;

3. Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP;

4. Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNGGP;

5. Mengganti identitas/ pendaki pada simaksi atau tidak sesuai dengan simaksi;

6. Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan Diklat pencinta alam/kegiatan orientasi pencinta alam;

7. Membawa obat-obatan terlarang, membawa minuman beralkohol;

8. Membawa alat pembersih badan yang sulit terurai antara lain : tisu basah, odol, sabun, shampoo dan lain-lain;

9. Membawa senjata antara lain : golok, pisau (belati, dapur dll) serta alat pemotong lainnya;

10. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) , Walkman, gamewatch, wireless speaker dan lain-lain yang dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna;

11. Melakukan perbuatan asusila.

Sanksi Bagi Pendaki yang Melanggar

Sanksi akan dikenakan kepada pendaki atau kelompok pendaki jika melakukan hal sebagai berikut:

1. Melebihi batas waktu pendakian (dikenakan sanksi berupa denda membayar 5 (lima) lembar tiket pendakian untuk setiap orang);

2. Pendaki Ilegal (dikenakan sanksi berupa denda membayar 5 (lima) lembar tiket pendakian untuk setiap orang);

3. Memasuki kawasan TNGGP lewat dari pukul 18.00 WIB (diwajibkan  untuk menunggu di lokasi berkemah atau penginapan terdekat sampai pukul 06.00 WIB, atau bila memaksa masuk akan dikenakan denda 10 kali lipat harga tiket pendakian hari kerja untuk setiap orang);

4. Tidak membawa perlengkapan pendakian yang memenuhi standar (harus melengkapinya atau tidak diizinkan melakukan pendakian).

Jika pendaki melakukan pelanggaran terhadap aturan di atas, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) dan tidak diperbolehkan melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede dan Pangrango, kecuali didampingi pemandu.

Penutup

Demikianlah aturan, larangan dan sanksi yang harus ditaati setiap pendaki gunung Gede Pangrango. Demi kelancaran dan keselamatan mendaki maka diwajibkan untuk mentaati setiap aturan dan larangan yang berlaku. 

Sumber: gedepangrango.org

Bagikan tulisan ini:
INFOGEPANG
INFOGEPANG

Melayani jasa akomodasi pendakian gunung Gede Pangrango berupa penginapan, guide & porter, transport, rental perlengkapan dan paket pendakian. Informasi terkait layanan silahkan menghubungi kami.